MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda Kota Medan di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9/2025).
Agha menjelaskan, perpanjangan jatuh tempo yang sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025 diberikan mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB.
“Kesempatan baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Agha.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Medan yang telah taat membayar pajak. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” tambahnya.
Selain menyampaikan informasi perpanjangan jatuh tempo, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Agha menegaskan, UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun mengingatkan agar tidak cepat berpuas diri.
“Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.
Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan kota yang lebih maju, berdaya saing, dan inklusif. (FD)