Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Penahanan Eks Kades Seberida Terkait Pemalsuan Surat Tanah
RIAU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ria Saprina.
Dalam putusan banding tertanggal 30 April 2025 yang diketuai oleh Syahlan, PT Riau memerintahkan agar Ria Saprina segera ditahan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” demikian bunyi kutipan amar putusan tingkat banding.
Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya yang dijatuhkan PN Rengat pada 20 Maret 2025, di mana majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati menyatakan Ria Saprina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR).
Ria Saprina dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta perintah untuk segera ditahan. Namun hingga kini, terdakwa masih belum menjalani hukuman dan berada di luar tahanan.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat tanah. Ria Saprina diduga menerbitkan surat sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya, meskipun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli atas tanah tersebut masih tersimpan dalam arsip perusahaan di Medan.
Dalam persidangan di PN Rengat, sejumlah saksi dari PT NHR, termasuk Direktur Utama Johan, Direktur Keuangan, serta Kepala Divisi HRD & Legal, menyatakan bahwa surat tanah tersebut tidak pernah hilang.
Saksi Johan juga menjelaskan bahwa pembelian tanah jalan masuk PT NHR dilakukan menggunakan dana perusahaan pada 2006 dan tercatat dalam administrasi keuangan perusahaan.
Direktur Keuangan PT NHR turut memaparkan bahwa transaksi pembayaran lahan dilakukan melalui rekening perusahaan dan didokumentasikan dalam berita acara serah terima kas di kantor Pekanbaru.
Sporadik yang diterbitkan Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya diduga digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas tanah milik PT NHR yang menjadi akses jalan utama perusahaan. Akibatnya, sempat terjadi penutupan akses jalan operasional PT NHR, menyebabkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah.
Silakan beri tahu jika Anda ingin versi lebih pendek, versi untuk media sosial, atau tambahan kutipan pihak terkait.(RS)