Pengedar Sabu di Medan Timur Diciduk Saat Transaksi, Tiga Plastik Klip Sabu Jadi Barang Bukti
MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi jual beli sabu di wilayah Medan Timur. Pelaku berinisial BHP (34) diamankan dalam operasi penyamaran petugas di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Rabu (16/4/2025).
Modus Penyamaran Petugas: Transaksi Sabu Digagalkan!
Berdasarkan laporan informan tentang peredaran narkoba jenis sabu, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendekati BHP yang sedang berada di dalam gang. Saat tersangka menyerahkan satu bungkus sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan mengungkap dua bungkus sabu tambahan dan uang Rp70.000 sebagai alat transaksi. Total, tiga plastik klip sabu diamankan sebagai barang bukti.
Pengakuan Pelaku: Sabu untuk Dijual Kembali di Medan Timur
Dalam pemeriksaan, BHP mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual ke pembeli di sekitar Jalan Karantina.
“Tersangka diduga kuat menjadi perantara pengedar sabu di wilayah ini,” tegas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.
Langkah Hukum: Barang Bukti dan Tersangka Diamankan!
BHP bersama barang bukti kini ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mempertegas komitmen aparat memberantas jaringan narkoba di Medan Timur. (FD)