Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Aturan, Sekda: Proses Berjalan Transparan
SIMALUNGUN — Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menegaskan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme resmi.
Hal tersebut siapa dirinya yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pamatang Raya, Rabu (3/12/2025).
Mixnon menyebut Pansel sepenuhnya mempedomani Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Komisaris, serta Direksi BUMD.
“Permendagri menegaskan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Andri Rahadian serta Plt Kepala Dinas Perhubungan Mudahalam Purba.
Ia menambahkan, untuk calon Direksi syaratnya lebih ketat karena tidak hanya tidak sedang menjalani pidana, tetapi juga tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan negara atau daerah.
Mixnon menegaskan proses seleksi juga merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melarang calon anggota Dewas dan Komisaris merangkap sebagai pengurus partai politik.
“Semua persyaratan ini menjadi acuan utama Pansel. Kita pastikan seluruh proses sesuai dengan aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Seleksi berlangsung sejak 7 hingga 28 November 2025 dengan total 11 pendaftar. Sebanyak 9 orang dinyatakan lulus verifikasi berkas, namun hanya 8 peserta dapat mengikuti ujian karena satu peserta berhalangan hadir akibat rumahnya terdampak banjir.
Tiga peserta akhirnya dinyatakan lulus dan terpilih sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.(RS)