Pihak Kepolisian Tetap Proses Hukum Anak Dibawah Umur Terlibat Tawuran
MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya melalui Kabid Humas, Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya tetap memproses hukum bagi anak dibawah umur yang terlibat tawuran. Pasalnya, tindakan yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat, terlebih lagi selama Ramadan.
“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Hadi Wahyudi, kemarin.
Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
“Dengan hadirnya polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitasnya, terutama saat Ramadan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, pihak Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.
“Pelaku yang ditangkap itu MY (18). Saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” beber mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.
Hadi juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah. “Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(FD)