PKS Medan “Gas Pol” Awasi Perda Pajak, Singgung Isu Aset Hingga Parkir Liar!

347

MEDAN — Dinamika politik anggaran kembali memanas di ruang rapat DPRD Kota Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil posisi front terdepan dalam mengawal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bukan tanpa alasan, Fraksi PKS menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan sekadar soal menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebuah ujian keberpihakan kepada rakyat kecil.

Juru Bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md, dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026), melontarkan empat poin kritis yang menjadi “harga mati” bagi Fraksi PKS. Poin-poin ini menjadi pembeda dari sorotan media lain yang cenderung normatif.

1. PAD Naik, Jangan Sampai Rakyat “Tumbang”

PKS menolak keras logika peningkatan PAD yang mengorbankan daya beli masyarakat. Iskandar menekankan, evaluasi pasca-Undang-Undang HKPD memang mendorong penambahan sumber PAD.

Namun, Fraksi PKS mempertanyakan secara tajam Sektor mana yang akan digenjot? Berapa proyeksi riilnya?

Yang terpenting, PKS meminta pemerintah kota mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga, khususnya kelas menengah ke bawah.

Baca Juga : Revisi Perda Pajak Medan 2026: Rico Waas Bongkar Aturan Lama, Tarif Kesehatan Setara & Keringanan untuk UMKM!

“Jangan sampai pajak dan retribusi menjadi beban baru yang mencekik,” tegasnya.

2. Aset Daerah: Antara Optimalisasi dan Potensi “Kebocoran”

Fraksi PKS menyoroti pengelolaan aset milik Pemko Medan. Aset daerah dinilai sebagai “tambang emas” PAD yang seringkali terabaikan.

PKS mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mencatat, memelihara, dan memanfaatkan aset secara optimal. Iskandar bahkan menyinggung isu sensitif: dugaan penjualan aset yang sempat viral.

“Kami berharap peristiwa dugaan penjualan aset milik Pemko Medan yang baru-baru ini diberitakan tidak terjadi lagi,” ujarnya, sebuah peringatan keras agar tata kelola aset lebih transparan.

3. Kajian Akademis, Bukan Sekadar Formalitas

PKS menuntut kajian mendalam terhadap dampak perubahan Perda ini bagi perekonomian masyarakat. Evaluasi berkala dengan mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi dinilai wajib.

“Agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” jelas Iskandar. PKS ingin memastikan bahwa regulasi ini hidup dan adaptif, bukan sekadar dokumen mati yang disahkan tanpa perhitungan matang.

4. Parkir & Sampah: Titik Rawan Kebocoran

Sorotan paling tajam diarahkan pada retribusi pelayanan persampahan dan parkir tepi jalan umum. Dua sektor ini sering menjadi “ladang” sengketa dan kebocoran.

PKS mempertanyakan sistem pengawasan dan hasil evaluasi selama ini. “Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi tertib, transparan, dan kontribusi optimal,” tegasnya.

Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi. Digitalisasi pemungutan dinilai kunci untuk meminimalisir sengketa dan penyimpangan administratif. Dengan sistem yang lebih baik, PKS berharap proses pemungutan menjadi efisien, transparan, dan mudah diawasi.

Melalui sorotan ini, Fraksi PKS ingin memastikan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Kota Medan tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Medan. (FD)