Polisi Bongkar “Pod Getar” Malaysia, 295 Barang Haram Disamarkan di Jam Dinding & Kotak Sabun

338

MEDAN – Sebuah operasi senyap yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan berbuah manis. Jaringan peredaran narkotika jenis vape atau yang dikenal dengan “Pod Getar” asal Malaysia berhasil dibongkar.

Tiga orang muda-mudi, yang dua di antaranya sepasang kekasih, harus berurusan dengan hukum. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 295 pod getar siap edar.

Penangkapan ini bukan sekadar penangkapan pengedar biasa. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan SAB (21), seorang warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. SAB yang diduga kuat sebagai pengedar, terjaring saat hendak bertransaksi.

Modus operandi SAB terbilang nekat. Untuk mengelabui petugas, ia menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun.

“Setiap transaksi, SAB selalu menyembunyikan barang haramnya di dalam kotak sabun agar tidak diketahui,” jelas Rafli, Rabu (23/9/2026) pagi. Saat penangkapan, petugas menyita 5 pod getar, terdiri dari 4 merek Yakuza dan 1 merek Batman.

Penangkapan SAB menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca Juga : Bukan Melayani, Malah Jerumuskan! Oknum Kepling Ketagihan Jual Pod Getar & Ekstasi

Pengembangan pun dilakukan. Petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan. Di sana, mereka meringkus sepasang kekasih, MAR (25) dan PAS (27), yang berperan sebagai pemasok.

Momen penangkapan MAR dan PAS sempat berlangsung dramatis. Keduanya berusaha berkilah dan menyangkal memiliki narkoba. Petugas yang melakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar pun awalnya tidak menemukan barang bukti.

Namun, kejelian tim membuahkan hasil. Sebuah jam dinding yang tergantung di atas lemari mencurigakan. Ternyata, di dalam body jam dinding itu, tersimpan 5 pod getar.

“Kami berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding. Ini berkat kejelian tim di lapangan,” terang Rafli.

Kejutan belum berakhir. Dari keterangan MAR dan PAS, polisi terus melakukan penelusuran. Petugas kemudian menuju sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan.

Rumah itu diduga kuat dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. Benar saja, dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar tambahan.

“Total pod getar yang kami sita dari ketiga pelaku sebanyak 295 pod,” tambah Rafli.

Rafli menjelaskan, para pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Mereka memulai dari pengguna, lalu beralih menjadi penjual kecil, hingga akhirnya nekat menjual dalam jumlah besar.

MAR, yang berperan sebagai bos dari kedua pelaku, ternyata dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui aplikasi khusus.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Satresnarkoba Polrestabes Medan menghimbau agar muda-mudi tidak pernah tergiur dengan segala jenis narkoba, termasuk yang dikemas dalam bentuk modern seperti pod getar.

“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apapun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli dengan tegas.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda dengan kemasan yang terus berinovasi. (FD)