Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Medan, Dua Pengedar Ditangkap
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu dan ganja kering di Jalan Budi Luhur, Medan. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
1. Heri Syahputra (45) – Warga Kelambir Lima, Deli Serdang
– Barang Bukti : 10 bungkus plastik berisi tanaman ganja dan uang Rp40.000.
2. Awaluddin Saragih (53) – Warga Jalan Budi Luhur, Medan
– Barang Bukti : 59,49 gram daun ganja kering.
Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan warga tentang peredaran ganja di Jalan Budi Luhur, petugas melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Aiptu Sarimuda Siregar berhasil menangkap Heri Syahputra di sebuah gubuk.
Setelah penggeledahan, polisi menemukan ganja dan uang transaksi. Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Awaluddin Saragih, yang kemudian berhasil diamankan tak jauh dari TKP.
Modus Operandi & Pengakuan Pelaku
Awaluddin mengaku sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan ganja dari seorang berinisial N di Jalan Tani Asli, Medan. Operasi ini juga berhasil menyelamatkan 790 orang dari bahaya narkoba.
AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di kota Medan. (FD)