Polisi Ungkap Pembuatan SIM Palsu di Medan, Modal Rp50 Ribu Dijual Hingga Rp600 Ribu – Begini Modusnya!
MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pembuatan SIM palsu yang marak di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Dua tersangka, IML (42) sebagai pembuat SIM dan OIM (48) sebagai calon, ditangkap pada Jumat (23/5/2025).
Modus Pembuatan SIM Palsu dengan Modal Rp50 Ribu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan SIM kadaluarsa sebagai bahan dasar.
“Mereka membeli SIM yang sudah tidak berlaku, lalu digosok menggunakan kertas pasir dan ditempel data baru,” ungkap Gidion dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).
Dengan modal hanya Rp50 ribu, pelaku menjual SIM palsu seharga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per lembar, tergantung permintaan pembeli.
Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 lembar SIM A asli (dijadikan bahan pembuatan SIM B1 palsu)
– 3 lembar kertas pasir
– 2 lembar stiker bening
– 32 lembar kertas F4 berisi data calon pembeli
– Peralatan lain seperti gunting, cutter, dan foto
– Uang tunai Rp150 ribu
Peringatan Penting untuk Masyarakat
Gidion mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, termasuk dokumen yang sudah kadaluarsa.
“Jaga kerahasiaan data pribadi, meskipun dokumen sudah tidak berlaku, agar tidak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dampak dan Bahaya SIM Palsu
Penggunaan SIM palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan berkendara karena pemiliknya tidak melalui tes resmi. (FD)