Polres Pakpak Bharat Sita 4 Kg Ganja dari Kurir! Kapolres: Kami Tak Kenal Kompromi!
SALAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram.
Aksi cepat ini berhasil mengamankan seorang kurir berinisial SS (25) di jalur lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Awal Mula Pengungkapan: Intelijen Warga & Respons Cepat Polisi
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho, SH,SIK, M.Si mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan seorang pria asal Aceh Tenggara yang diduga membawa narkoba.
Tim Sat Resnarkoba pimpinan Kasat Iptu Codet Tarigan, SH, langsung bergerak cepat dengan menerapkan metode KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di perbatasan Dairi-Pakpak Bharat.
Modus & Bukti yang Diamankan
– Kendaraan: Mobil angkutan umum PT. Simtra (BK 1210 XE) dengan sopir Suhardion Sigalingging.
– Barang Bukti:
– 4 bungkus plastik besar berisi daun, biji, dan tanaman kering diduga ganja (total 4 kg).
– 1 handphone Oppo biru (nomor SIM: 0821831252XXX).
– Kardus cokelat berbalut karung bekas beras merk “Serang Super”.
Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan kini diamankan di Mako Polres Pakpak Bharat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman: 20 Tahun Penjara!
Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) & Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup!
“Kami tidak toleransi terhadap narkoba! Operasi ini bukti komitmen kami menjaga Pakpak Bharat dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Pebriandi Haloho. (FD)