Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Miliaran Rupiah, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
MEDAN – Asap tebal membubung dari dalam mobil incinerator di Halaman Mako Polrestabes Medan, menandai berakhirnya peredaran puluhan kilogram narkoba yang berhasil digagalkan polisi.
Pemusnahan spektakuler ini bukan sekadar simbolis, melainkan hasil dari dua operasi pengungkapan terpisah yang berhasil meringkus lima bandar dan pengedar.
“Pemusnahan hari ini adalah bukti komitmen kami yang tidak main-main dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P. Lumban Gaol, didampingi oleh jajarannya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
· 20.000 butir Pil Ekstasi (setara dengan 20.000 dosis)
· 29.976 Gram Sabu-Sabu (mendekati 30 kg)
· 22.900 Gram Ganja (mendekati 23 kg)
Kronologi Pengungkapan:
1. Operasi Penyergapan di Asahan (30 Juli 2025) Pada akhir Juli lalu,personel Satres Narkoba berhasil meringkus dua tersangka berinisial DC (44) dan MEP (22) di Jalan Lintas Sumatera, Asahan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang sangat besar: 20.000 butir pil ekstasi dan 29.976 gram sabu-sabu yang dikemas rapi dalam 30 bungkus teh China.
2. Operasi di Jantung Kota Medan (11 Agustus 2025) Tak sampai dua pekan berselang,petugas kembali beraksi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan. Tiga tersangka, AP (38), MYS (40), dan S (36), diamankan. Dari operasi ini, polisi menyita 22,9 kg ganja yang terdiri dari 1 karton dan 28 bungkus plastik.
Dengan digagalnya dua jaringan narkoba ini, Polrestabes Medan telah menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari kehancuran.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pihak kepolisian akan terus memburu semua pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. (FD)