Polrestabes Medan Ungkap 60 Kasus 3C & Ringkus 72 Tersangka dalam 1 Bulan: Modus Senjata Tajam hingga Kunci T!
MEDAN – Prestasi Gemilang Polrestabes Medan! Dalam kurun waktu satu bulan (April 2025), jajaran Polrestabes Medan bersama Polsek berhasil mengungkap 60 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Medan.
Tak hanya itu, sebanyak 72 tersangka berhasil ditangkap dalam operasi penegakan hukum ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya represif untuk memerangi tindak pidana bermotif kekerasan.
“Dalam sebulan, kami berhasil mengungkap 60 laporan polisi (LP) kasus 3C. Beberapa kasus bahkan viral dan menjadi sorotan publik,” tegasnya dalam rilis resmi, Senin (5/5/2025).
Detail Pengungkapan Kasus 3C di Medan
– Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 5 kasus, 7 tersangka.
– Curat (Pencurian Barang) : 40 kasus, 46 tersangka.
– Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) : 16 kasus, 19 tersangka.
Modus Operandi yang Terungkap
Pelaku kerap menggunakan senjata tajam seperti celurit, parang, dan linggis untuk mengancam korban. Tak hanya itu, kunci T menjadi alat andalan untuk membobol kendaraan bermotor.
Barang Bukti yang Disita :
Polisi berhasil menyita puluhan barang bukti, termasuk motor hasil curian, senjata tajam, kunci T, hingga tang yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Komitmen Polrestabes Medan :
“Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan 3C. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolrestabes. (FD)