Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram, Tersangka HA Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

179

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu (metamfetamin) di wilayah Medan Tembung.

Tersangka HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo, ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli pada Selasa (15/4/2025) sore.

Dari tangan HA, polisi menyita 1,02 gram sabu dan uang Rp208.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kasus ini menjerat HA dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak akan toleransi,” tegas Kapolrestabes Medan dalam keterangan resmi.

Kronologi Operasi Undercover: Dari Laporan Masyarakat hingga Penangkapan
1. Awal Mula Investigasi
Aksi HA terbongkar setelah Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan warga tentang peredaran sabu di sekitar Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat. Tim langsung merancang operasi penyamaran (undercover buy).

2. Transaksi Palsu yang Berujung Penahanan
Pada 15 April 2025, seorang petugas menyamar mendatangi HA di lokasi yang telah dipantau. HA menyerahkan 1 klip plastik berisi sabu 1,02 gram menggunakan tangan kanannya. Begitu barang bukti diterima, tim langsung mengungkap identitas dan menahan tersangka.

3. Pengakuan Tersangka dan Jejak “L”
Saat interogasi, HA mengaku sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L Uang Rp208.000 yang disita diduga berasal dari transaksi sebelumnya.

4. Proses Hukum Lanjutan
HA dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih mendalam, termasuk pelacakan jaringan “L” yang disebut tersangka.

Kasus HA termasuk dalam Narkotika Golongan I (bukan tanaman) dengan unsur pidana: memiliki, menjual, atau menjadi perantara sabu tanpa izin hukum. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara mencerminkan bahaya sabu bagi kesehatan masyarakat.

“Peredaran sabu merusak generasi muda. Kami akan terus gencarkan operasi untuk memutus rantai distribusi,” tambah Kapolrestabes Medan.

Barang Bukti yang Memperkuat Dakwaan
Sabu 1,02 gram dalam kemasan klip plastik transparan, uang tunai Rp208.000 sebagai alat bukti transaksi ilegal.

Pesan untuk Masyarakat: Laporkan Aktivitas Mencurigakan!
Polrestabes Medan mengajak warga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kerja sama masyarakat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dari narkotika,” imbau pihak kepolisian. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com