Residivis Spesialis Pencurian Kembali Ditangkap, Sudah 4 Kali Masuk Penjara dan Akui 3 Aksi Lain
MEDAN – Riwayat kriminal panjang tak membuat MS (33) jera. Residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkapnya usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga.
MS diketahui telah empat kali keluar-masuk penjara dan masih menyimpan sederet kasus lain yang belum sempat diproses hukum.
Pelaku diamankan pada Sabtu dini hari (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian rumah milik Radot Sinaga (59) yang beralamat di Jalan Masjid Taufik, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban sepulang mudik pada Selasa, 6 Januari 2026. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga raib, menandakan rumah tersebut telah disatroni pencuri saat ditinggal kosong.
Rekam Jejak Kriminal Panjang
Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. MS merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal berlapis. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian di berbagai lokasi:
2011: Pencurian helm di Batam, divonis 1 tahun 6 bulan
2013: Pencurian handphone di Jalan Sehati, Medan Timur, divonis 2 tahun 6 bulan
2016: Kasus serupa di lokasi yang sama, divonis 2 tahun 6 bulan
2018: Kembali mencuri handphone di Jalan Sehati, divonis 2 tahun 10 bulan
Tak berhenti di situ, MS juga mengakui tiga aksi pencurian lain yang belum sempat diproses hukum, yakni pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Sehati dan Jalan Mapilindo, serta pencurian besi di kawasan Jalan Krakatau Ujung.
Penangkapan Dramatis dan Pengembangan Kasus
Saat hendak diamankan, MS sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi melumpuhkan pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dari tangan MS, polisi mengamankan satu unit kibor, pakaian, serta topi yang digunakan saat beraksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai alat bukti.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut seorang rekannya berinisial Bosi, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kapolsek Medan Timur Kompol Butarbutar telah melaporkan pengungkapan kasus ini kepada Kapolrestabes Medan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian residivis yang beroperasi di wilayah Medan Timur dan sekitarnya. (FD)