Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga! Ini Fakta Lengkapnya

103

MEDAN – Heboh! Nama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendadak jadi buah bibir usai keberangkatannya ke luar negeri di tengah agenda nasional.

Publik bertanya-tanya apakah sang wali kota benar-benar mengantongi izin dari Kemendagri?

Pengamat Kebijakan Publik Kota Medan, Elfenda Ananda, angkat bicara. Ia menuntut Rico Waas membuka bukti izin dan laporan keberangkatan secara transparan.

“Jangan sampai publik curiga dan polemik ini berkepanjangan,” tegasnya, Minggu (17/5/2026).

Menurut Elfenda, sebagai pejabat publik yang digaji rakyat, Rico wajib menunjukkan dokumen pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri.

Apalagi aturannya sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23 yang mewajibkan kepala daerah melapor melalui gubernur sebelum bepergian ke luar negeri.

“Tunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak timbul persoalan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Elfenda.

Baca Juga : Skandal Wali Kota Medan Rico Waas: Berobat ke Luar Negeri Saat Rakyat Susah, Klaim Lapor ke Mendagri Tapi Tak Ada Izin Pemprovsu!

Yang menarik, Rico Waas sebelumnya mengaku komunikasi dengan Pemprov Sumut belum optimal. Nah, pernyataan ini justru membuat Elfenda makin penasaran.

“Maksud komunikasi belum optimal itu apa? Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum? Kalau sudah, apakah ada tanggapan? Bukti penyampaiannya harus jelas agar publik bisa menilai objektif,” imbuhnya.

Bukan cuma itu! Rico beralasan pergi ke luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat. Elfenda pun menantang: jika benar sakit, buktikan dengan dokumen medis.

“Kalau ada bukti kunjungan ke rumah sakit, itu justru memperkuat alasan bahwa beliau tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai wali kota. Kasihan kalau orang berobat malah dipersoalkan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sebagai atasan kepala daerah juga diharapkan turun tangan. Elfenda menilai gubernur bisa melakukan pengecekan internal untuk memastikan apakah laporan dari Rico benar-benar ada atau tidak.

Bola liar yang menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan adalah risiko terbesar jika polemik ini dibiarkan. “Sebaiknya persoalan ini segera diperjelas,” pungkas Elfenda.

Sebagai latar belakang, Rico Waas tidak hadir dalam peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026).

Acara yang merupakan agenda nasional itu diresmikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto secara daring.

Bobby Nasution sempat mengingatkan bahwa kepala daerah wajib memiliki izin saat bepergian ke luar negeri atau luar kota, meskipun sedang hari libur.

Sementara Dinas Kominfo Kota Medan mengeluarkan keterangan resmi Rico mengaku sedang berobat ke luar negeri, telah mengantongi izin Kemendagri, dan perjalanannya tidak menggunakan APBD Medan.

Pertanyaan besarnya mana buktinya? Publik menunggu langkah nyata Rico Waas untuk memadamkan api kecurigaan.

Jangan sampai polemik ini justru menjadi preseden buruk bagi transparansi kepala daerah di Indonesia. Pantau terus perkembangan selanjutnya hanya di sini! (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com