Sabu 0,67 Gram Digagalkan, Dua Pengedar Narkoba di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sebuan dengan meringkus dua pengedar di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kedua tersangka, yang berinisial MI (33) dan MW alias Edo (29), dicokok di kediaman mereka di Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili V, Desa Bandar Setia.
Operasi Dimulai dari Laporan Warga
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Gang Famili V yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, kami memastikan adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah,” jelas Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
Penggerebekan dan Barang Bukti
Tim kemudian menggerebek rumah yang dimaksud. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,67 gram yang terbagi dalam empat paket plastik klip. Selain itu, dari saku celana tersangka MW alias Edo, disita uang tunai sebesar Rp 85.000 yang diduga hasil penjualan.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu plastik klip kosong, sekop pipet, dan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menimbang sabu.
Barang Beli dari “Wulan”, Baru Edar Dua Minggu
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat diinterogasi, sabu-sabu tersebut mereka beli dari seorang wanita yang dipanggil “Wulan”. Keduanya mengaku baru menjalankan aksi ilegalnya selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (HEN)