Sidak Pabrik Kecap Cap Hati Angsa di Medan: Bau Limbah Selama Bertahun-tahun, DPRD Desak Pencabutan Izin Operasional

103

MEDAN – Bau menyengat dari saluran drainase di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, sudah menjadi “tamu tak diundang” bagi warga sekitar selama bertahun-tahun.

Sumbernya? Diduga kuat dari limbah cair produksi PT Kilang Kecap Angsa, pemilik merek kecap legendaris Cap Hati Angsa.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri (Lela), melontarkan kritik pedas. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

“Siapa tak kenal kecap Cap Hati Angsa? Tapi warga di sini hidup dalam kecemasan. Limbah dibuang ke drainase, baunya luar biasa. Apalagi saat hujan, air parit naik bercampur limbah panik, takut,” ujar Lela kemarin.

Politisi PKB dari Dapil 3 (Medan Timur, Perjuangan, Deli, Tembung) itu mempertanyakan sikap seluruh pemangku kepentingan.

Dari kepling, lurah, camat, hingga DLH dinilai tutup mata. Bahkan saat Komisi 4 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (6/4/2026), sejumlah OPD baru sadar keberadaan pabrik tersebut.

“Pertanyaan besar: benar tidak tahu atau pura-pura tahu? Ini tidak sejalan dengan visi Wali Kota Medan, Rico Waas, yang selalu menekankan kepedulian lingkungan,” tegas Lela.

Baca Juga : Retribusi Sampah Medan Bocor! Anggota DPRD Soroti Pungli & Minta Pengelolaan Dikembalikan ke DLH

Fakta di lapangan semakin memprihatinkan. PT Kilang Kecap Angsa sudah diminta DLH sejak Juni 2023 untuk memperbaiki dokumen lingkungan.

Namun hingga 2026, tak ada tindakan berarti. “Kepala DLH berganti, tapi pabrik ini dibiarkan. Harusnya jika enam bulan tak patuh, izin operasional dicabut. Ini sudah bertahun-tahun!” desak Lela.

Dari hasil sidak, terungkap bahwa pabrik memang memiliki izin UKL-UPL. Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, wajib ada persetujuan teknis baku mutu air limbah sebelum mendapat Persetujuan Lingkungan. Itu belum dipenuhi.

Perwakilan DLH Kota Medan, Suci, membenarkan hal itu. “Kami sudah menyurati pemilik sejak Juni 2023, tapi dokumen belum diperbaiki,” akunya.

Lela juga menyoroti ketiadaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) alias CSR dari perusahaan. Padahal UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkannya. “Perusahaan lama, tapi tak ada kepedulian pada warga. Ini memalukan!”

Tuntutan tegas cabut izin operasional PT Kilang Kecap Angsa dan evaluasi kinerja Kepala DLH Medan. “Ini baru satu pabrik. Kami yakin masih banyak lain yang diabaikan,” pungkas Lela. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com