Retribusi Sampah Medan Bocor! Anggota DPRD Soroti Pungli & Minta Pengelolaan Dikembalikan ke DLH

84

MEDAN – Isu retribusi sampah di Kota Medan kembali menyita perhatian! Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, secara tegas mendesak agar pengelolaan retribusi sampah dikembalikan sepenuhnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Desakan ini dilatarbelakangi temuan mengejutkan bahwa masih terjadi praktik pungutan di luar ketentuan (pungli) dan realisasi setoran yang tidak sesuai target, diduga menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan.

“Masih banyak ditemui yang mengutip sampah lebih dari retribusi yang ditetapkan. Bahkan angka yang disetorkan tidak pernah sampai setengah dari target Pemko Medan,” tegas Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, dalam Rapat Kerja dengan Kadis DLH Melvi Marlabayana.

Baca Juga : TPS Seksama Nyaris ‘Tenggelam’ oleh Sampah Pascabanjir, Wali Kota Rico Waas Beri Ultimatum: “Dua Hari Harus Beres!”

Politikus PKB ini menekankan syarat mutlak: mekanisme baru harus lebih spesifik dan transparan.

Lela meminta Kadis Melvi untuk segera mereformasi sistem kerja dan pemungutan retribusi. “Kami menunggu kabar gembira di Triwulan berikutnya bahwa mekanisme sudah berubah dan anggaran retribusi sampah naik,” pintanya.

Di sisi lain, anggota komisi lainnya mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sampah yang mencapai Rp4 miliar. Namun, mereka mempertanyakan data detail: dari 29 Wajib Retribusi Sampah (WRS), berapa yang tercapai dan apa kendalanya?

“Apa langkah ke depan agar target tidak hanya 35 WRS? Semoga di 2026 lebih meningkat,” ujar politisi PKS tersebut.

Isu TPA Terjun juga disorot, khususnya antrean panjang pengantaran sampah saat banjir 27 November 2025 lalu. DPRD mempertanyakan penyebab antrean dan meminta solusi jangka panjang.

Menanggapi berbagai kritik dan tuntutan tersebut, Kadis DLH Medan, Melvi Marlabayana, menyatakan komitmen perbaikan. Pada 2026, DLH akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Harapannya, setelah pendataan ulang, PAD dari sektor persampahan bisa meningkat,” jelas Melvi.

Untuk mendongkrak PAD, DLH juga akan mengoptimalkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengantaran sampah langsung ke TPA. “Ini menjadi salah satu opsi peningkatan PAD kami,” pungkasnya.

Desakan transparansi ini dinilai penting bagi masyarakat. Dengan sistem yang lebih jelas dan terkontrol, diharapkan tidak ada lagi pungutan tidak resmi, dan layanan pengangkutan sampah bisa lebih optimal.

Kenaikan PAD yang sehat dari retribusi juga berpotensi dialihkan untuk perbaikan infrastruktur dan layanan kebersihan kota.

Tunggu apa lagi? Bagikan artikel ini untuk suarakan dukungan terhadap transparansi pengelolaan sampah di Kota Medan! (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com