JAKARTA – Kumpul kebo atau kohabitasi, praktik pasangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, ternyata bukan hal baru di Indonesia.
Meski bertentangan dengan norma agama, hukum, dan budaya yang kental, fenomena ini justru semakin marak. Data riset terbaru mengungkap prevalensi dan dampak seriusnya, terutama bagi perempuan dan anak.
Berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN, peneliti BRIN Yulinda Nurul Aini mengungkap bahwa 0,6% penduduk Kota Manado menjalani kohabitasi. Dari jumlah tersebut, profilnya beragam: 24,3% berusia di bawah 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA ke bawah, dan 53,5% bekerja di sektor informal.
3 Alasan Utama Pasangan Memilih Kumpul Kebo
Penelitian Yulinda di Manado menyoroti tiga pemicu utama:
1. Beban Finansial: Biaya pernikahan yang dianggap mahal.
2. Prosedur Perceraian yang Rumit: Kekhawatiran akan kompleksitas hukum jika hubungan gagal.
3. Penerimaan Sosial Tertentu: Di daerah dengan mayoritas non-Muslim, kohabitasi lebih dapat diterima.
Yulinda menegaskan, perempuan dan anak menanggung dampak terbesar dari kumpul kebo. Tanpa payung hukum pernikahan, mereka rentan secara ekonomi dan sosial.
· Tanpa Perlindungan Hukum: Tidak ada jaminan nafkah, pembagian aset, atau hak waris saat pasangan berpisah.
· Risiko Kesehatan Mental: Minimnya komitmen dan ketidakpastian masa depan menurunkan kepuasan hidup.
· Konflik dalam Rumah Tangga: Data PK21 menunjukkan 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik, bahkan 0,26% di antaranya mengalami KDRT.
Tragedi “Anak Haram”: Stigma dan Gangguan Pertumbuhan
Anak dari hubungan kohabitasi menghadapi risiko berat. Mereka kerap mendapat stigma “anak haram” yang menyebabkan kebingungan identitas, diskriminasi, dan kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga. Dampaknya, anak rentan mengalami gangguan pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional.
Fenomena kumpul kebo mencerminkan pergeseran nilai, namun riset ini menjadi peringatan tentang konsekuensi serius yang harus diantisipasi oleh masyarakat dan pemerintah.
Maraknya kumpul kebo tidak bisa dilepaskan dari perubahan pandangan generasi muda terhadap institusi pernikahan yang dianggap terlalu formal dan mahal.
Di tengah tekanan ekonomi, biaya pernikahan dan upacara adat yang besar menjadi penghalang nyata. Selain itu, ketakutan akan proses perceraian yang berbelit-belit secara hukum membuat sebagian pasangan memilih untuk tidak melegalkan hubungan mereka sejak awal.
Meskipun di wilayah dengan mayoritas Muslim fenomena ini lebih tersembunyi, di kawasan Indonesia Timur dengan komposisi agama yang lebih beragam seperti Manado, kohabitasi memiliki tingkat penerimaan sosial yang relatif lebih tinggi.
Salah satu titik kritis dari kumpul kebo adalah kekosongan perlindungan hukum. Berbeda dengan pernikahan sah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, hubungan kohabitasi tidak diakui.
Ini menciptakan kerentanan ekstrim, terutama bagi pihak yang secara ekonomi lebih lemah (biasanya perempuan). Saat perpisahan terjadi, tidak ada mekanisme hukum yang memaksa mantan pasangan untuk memberikan nafkah atau membagi harta bersama secara adil.
Anak-anak yang dilahirkan juga menghadapi prosedur pengakuan yang kompleks untuk mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya.
Langkah ke Depan: Edukasi dan Kesadaran Hukum
Temuan BRIN ini seharusnya menjadi dasar untuk langkah strategis baik dari pemerintah maupun komunitas. Edukasi tentang pentingnya perlindungan hukum melalui pernikahan dan risiko nyata kohabitasi perlu digencarkan, khususnya pada generasi muda dan komunitas dengan prevalensi tinggi.
Sosialisasi tentang bantuan pernikahan bagi pasangan tidak mampu juga dapat menjadi solusi praktis mengatasi alasan finansial. Yang terpenting, diperlukan pendekatan yang memahami akar masalah tanpa hanya menyalahkan, sembari menegaskan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam fenomena sosial yang kompleks ini. (CNBC)