Sidang Perkara Tanah di Sidobakti: Saksi Penggugat Hanya Kenal Objek dari Gambar
DELISERDANG – Sidang kasus perdata terkait tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe (Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp) kembali digelar di PN Lubukpakam pada Selasa (21/1/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Saksi penggugat, Nirwan, warga Medan, mengaku hanya mengenal objek tanah dari gambar yang ditunjukkan penggugat, Fridamona Simarmata. Saat ditanya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH, MH, Nirwan tidak dapat menjelaskan kapan tanah itu dibeli, dari siapa asal tanah tersebut, atau penguasaan penggugat atas lahan yang disengketakan. Ia juga menyebut bahwa batas-batas tanah hanya diketahui dari dokumen penggugat, yang ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sementara itu, saksi tergugat, Wagirin (87), yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1964, menegaskan bahwa tanah yang kini dimiliki Yayasan Pendidikan Harapan berasal dari beberapa pemilik sebelumnya, termasuk dirinya, dan telah dibeli sah sejak 1995. Ia juga menyatakan tidak mengenal penggugat maupun pihak yang disebut menjual tanah kepada penggugat.
Dalam persidangan sebelumnya, Fridamona Simarmata selaku penggugat juga tidak mampu menjelaskan lokasi dan batas-batas tanah yang ia klaim, meskipun menggugat Yayasan Pendidikan Harapan dan lima warga lainnya. Penasihat hukum tergugat, Edy Sutono SH, MM, menyebut bahwa penggugat tidak memiliki bukti kuat dan hanya mengandalkan klaim dari dokumen yang tidak sesuai dengan fakta.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.(RZ)