Simpan Sabu 10Kg Dalam Sampan, Dua Nelayan Asahan Ditangkap Polisi

262

MEDAN – Personel Polda Sumut mengamankan dua nelayan bawa sabu seberat 10Kg di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (7/1/2024). AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari Personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil mengamankan SB.

Dari penangkapan SB, Hadi personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng. “Personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan,” ungkap Hadi, Senin (8/1/2024).

Berdasarkan keterangan awal saat melakukan pemeriksaan, SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui. “Kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg telah diamankan di Kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sudah mengetahui identitas bandar dan sedang melakukan pengembangan para jaringan lainnya,” pungkasnya.(KM)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com