Tim Gabungan Polisi Bongkar Kasus Penculikan Anak di Marelan dalam Kurang dari 24 Jam!
BELAWAN – Kecepatan dan sinergi Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus penculikan anak di Marelan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban, MDAN (8) alias Zaki berhasil diselamatkan, sementara tiga pelaku wanita diamankan.
Kronologi Penculikan: Ancaman Tebusan Rp50 Juta & Jual Organ
Kasus bermula pada Selasa (30/7) pukul 10.25 WIB saat Zaki diculik usai pulang sekolah di Pasar 3 Barat, Marelan. Dua wanita tak dikenal membawanya menggunakan Toyota Rush putih.
Keluarga kemudian menerima surat ancaman berisi permintaan tebusan Rp50 juta dengan ancaman penjualan organ jika tak dipenuhi.
Investigasi Kilat: Jejak CCTV, Digital, dan Pengakuan Pelaku
Dipimpin AKP Riffi Noor Faizal (Kasat Reskrim Polres Belawan), tim gabungan melacak pelaku melalui:
✔ Rekaman CCTV
✔ Penelusuran digital
✔ Pengakuan pelaku utama, Julia Hasibuan (40) – ternyata kerabat korban.
Dari interogasi, terungkap dua pelaku lain:
1. Nurhayati (52)
2. Firda Hermayati (40)
Korban Ditemukan dalam Kondisi Selamat
Pada pukul 00.10 WIB, Zaki ditemukan di Jalan KL. Yos Sudarso, Medan Labuhan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah. Ketiga pelaku kini ditahan di Sat Reskrim Polres Belawan dan terancam hukuman:
– Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 17/2016 (Perlindungan Anak)
– Pasal 55 & 56 KUHP
“Ini bukti keseriusan kami dalam tindak kejahatan anak. Masyarakat harap waspada dan segera laporkan hal mencurigakan!” tegas AKP Riffi. (FD)