Transparan atau Gagal? Bapenda Medan Diuji Komisi Informasi, QRESTO Jadi Senjata Rahasia

358

MEDAN — Ada yang berbeda dari kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Jumat (4/9/2026) lalu.

Bukan sekadar rutinitas tahunan, visitasi ini menjadi “ujian nyata” bagi komitmen pemerintah kota dalam membuka akses informasi publik seluas-luasnya.

Bayangkan, tim yang dipimpin langsung Ketua KI Provsu Dr. Abdul Harris Nasution, bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, datang bukan untuk sekadar melihat-lihat.

Mereka datang untuk menguji: Apakah Bapenda Medan benar-benar serius menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

Di Ruang Rapat II Kantor Bapenda, Kepala Bapenda M. Agha Novrian memaparkan gebrakan yang membuat tim KI Provsu tercengang.

Bapenda tidak hanya menyediakan website PPID dan portal resmi untuk informasi regulasi perpajakan. Mereka juga ”haji” di dunia maya memanfaatkan Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk mengedukasi wajib pajak dengan cara yang lebih dekat dan kekinian.

“Kami ingin pajak bukan lagi momok, tapi bagian dari kesadaran bersama,” ujar Agha dalam pemaparannya.

Baca Juga : QRESTO dan Revolusi Bisu Wali Kota Medan Mengunci PAD dari Kebocoran

Namun, yang benar-benar menyita perhatian adalah pengakuan Bapenda bahwa layanan tatap muka tidak pernah ditinggalkan.

Di tengah gempuran digital, Bapenda justru mengoperasikan 23 loket pelayanan langsung mulai dari konsultasi, pengaduan, hingga pendaftaran objek pajak baru.

Ini adalah bentuk ”pelayanan inklusif” yang jarang dilakukan instansi lain masyarakat yang melek teknologi bisa menikmati kemudahan digital, sementara warga yang lebih nyaman dengan cara konvensional tetap terlayani optimal.

Puncak dari visitasi adalah ketika Agha memperkenalkan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization). Inovasi ini bukan sekadar gimmick. QRESTO adalah sistem pembayaran pajak berbasis split payment yang mengintegrasikan transaksi QRIS dengan penyetoran pajak secara otomatis.

Bayangkan setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS, dana pajak langsung terpotong dan masuk ke kas daerah secara real-time.

Tidak ada celah, tidak ada manipulasi. Transparansi total. Inovasi ini bahkan telah diakui sebagai ”best practice” di ajang Capacity Building TP2DD Regional Sumatera 2026 di Palembang.

Bahkan, Wali Kota Medan sempat memperkenalkan QRESTO sebagai inovasi digital pertama di Indonesia pada ajang APEKSI Leadership Dialogue 2026.

Ketua KI Prov Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, menyambut hangat inovasi ini. Menurutnya, QRESTO adalah bukti nyata bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan data, tapi juga menciptakan sistem yang akuntabel sejak dari hulu.

Visitasi ini bukanlah seremonial belaka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan KI Provsu Nomor 876/KIP-SU/VIII/2026, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi daring sebelumnya.

Tim KI Provsu meninjau langsung kesiapan sarana, prasarana, dan instrumen pendukung keterbukaan informasi di Bapenda.

Ke depan, Bapenda juga akan meluncurkan ”Hallo Bapenda Medan” melalui nomor hotline 150464 sebuah kanal pengaduan dan konsultasi yang memudahkan masyarakat bertanya tanpa harus datang ke kantor.

”Kami berharap visitasi ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemko Medan, khususnya Bapenda,” tegas Agha menutup pemaparannya.

Dengan QRESTO, 23 loket fisik, kanal digital yang masif, dan komitmen dari pimpinan, Bapenda Medan menunjukkan bahwa transparansi bukanlah beban, melainkan investasi kepercayaan.

Visitasi dari Komisi Informasi ini menjadi pengingat bahwa publik berhak tahu dan Bapenda Medan tampaknya siap memberikan jawaban.

Pertanyaannya sekarang akankah kota-kota lain di Indonesia mengikuti jejak Medan? (Rel)