MEDAN – Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 yang melarang penjualan daging non-halal di bahu jalan dan mewajibkan pengelolaan limbah secara higienis.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan warga terkait penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular di lokasi tidak resmi, serta pembuangan limbah ke drainase umum yang menimbulkan bau menyengat, lalat, dan potensi gangguan kesehatan.
Dalam SE tersebut ditegaskan, seluruh aktivitas penjualan daging non-halal harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan dan memiliki izin resmi. Limbah berupa darah, kotoran, dan sisa potongan hewan dilarang dibuang sembarangan dan wajib dikelola sesuai standar kebersihan.
Pemko Medan menginstruksikan camat dan lurah se-Kota Medan untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan kepada pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sukses di Medan! Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Ciptakan Efek Berganda untuk Siswa dan Ekonomi
Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban umum, serta meredam keresahan masyarakat di kota yang majemuk.
Pemko Medan menegaskan, penataan ini bukan bentuk pelarangan usaha, melainkan upaya memastikan aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga. (FD)