Warga Medan Denai Resah! Akses Jalan Umum Ditutup Paksa Tembok Ilegal
MEDAN – Ribuan warga di lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, harus berputar jauh karena akses jalan umum yang telah mereka gunakan selama 20 tahun tiba-tiba ditutup dengan tembok pagar. Aksi sepihak ini memicu protes warga dan akhirnya menarik perhatian Komisi IV DPRD Medan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pembangunan tembok tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sang pemilik tidak bisa menunjukkan Surat Alas Hak, Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maupun bukti pembayaran PBB.
“Sudah jelas, itu harus dibongkar! Jalan ini sejak 20 tahun lalu adalah jalan umum. Pemko Medan harus tegas menindak dan membongkar paksa pagar itu,” tegas Paul, didukung penuh oleh anggota dewan lainnya, Rommy Van Boy, Lailatul Badri, dan Jusuf Ginting.
Komisi IV pun memberikan rekomendasi resmi kepada Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar tembok tersebut. Mereka juga menyayangkan kinerja kelurahan setempat yang dianggap lamban menangani keluhan warga, sehingga masalah ini harus berlarut hingga ke tingkat DPRD.
“Kecuali ada sertifikat yang sah, tidak perlu ragu-ragu. Bongkar! Fungsi jalan harus dikembalikan untuk akses publik,” tambah Rommy Van Boy.
Kini, semua mata tertuju pada Satpol PP Kota Medan. Akankah rekomendasi DPRD ini ditindaklanjuti dengan aksi nyata untuk mengembalikan hak warga? (Rel)