Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf Terkait Pernyataan Kepemilikan Tanah oleh Negara

165

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Saya, atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.

Nusron menjelaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya bukanlah bahwa negara memiliki seluruh tanah masyarakat. Menurutnya, negara hanya bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Intinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk mengurus tanah telantar,” tegasnya.

Ia mengakui pernyataan sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru. “Seharusnya hal tersebut tidak disampaikan, apalagi oleh pejabat publik,” ucap Nusron.

Nusron berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang keliru. Ia juga mengajak seluruh pihak memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami, dan semoga masyarakat menerima permintaan maaf ini,” pungkasnya.(APC)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com