Komisi 4 DPRD Medan Desak PT KIM Miliki Izin PBG & Buka Akses Jalan untuk Warga Mabar

175

MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan turun tangan menyikapi protes warga Mabar terkait pembangunan tembok oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Jalan Mangaan 7, Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI-P) bersama anggota, didampingi Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, serta perwakilan kelurahan dan kecamatan.

Warga Terkurung, Buat Tangga Darurat
Pembangunan tembok sejak September 2024 ini memblokir akses 10 KK warga. Akibatnya, mereka terpaksa membuat tangga kayu darurat untuk keluar-masuk rumah.

“Kami sudah protes, tapi diabaikan. Sekarang kami terpaksa buat tangga kayu karena satu-satunya akses lewat Gang Tembusan,” keluh seorang warga.

Klaim PT KIM vs Protes Warga
Direktur PT KIM, Daly Mulyana, bersikukuh bahwa lahan tersebut sah milik perusahaan dan sedang dalam sengketa di pengadilan dengan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD).

“Ini lahan area 06 milik PT KIM. Beberapa warga sudah pindah karena tak punya surat kepemilikan,” tegasnya.

Namun, Komisi 4 menegaskan bahwa pembangunan tembok wajib memiliki Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Poin Krusial dari Komisi 4 DPRD Medan
1. Pelanggaran Aturan: Tembok setinggi 6 meter harus memiliki PBG dan membayar retribusi.
2. Solusi Akses: PT KIM diminta membuka jalan sementara untuk warga.
3. Panggilan Nurani: *”Jangan kurung warga, berikan akses! Jangan menang sendiri,”* tegas Paul.

Lailatul Badri (PKB), anggota Komisi 4, menambahkan, PT KIM tidak bisa berbuat semaunya. Aturan PBG wajib dipenuhi, terlepas dari status lahan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com