ANCAMAN SEGEL! Komisi 4 DPRD Medan Buka Suara Soal Bangunan Liar: Urusan Harus Dipermudah, Bukan Dipersulit
MEDAN – Sorotan tajam kembali dilontarkan Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait maraknya bangunan liar yang bertebaran di berbagai wilayah.
Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton, secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lagi bersikap lunak.
Ia mendesak agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan tindakan nyata, salah satunya dengan penyegelan terhadap bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jangan ada kompromi lagi. Bangunan yang tidak berizin harus ditindak. Jika perlu, segel. Ini soal ketertiban dan masa depan tata kota Medan,” ujar Paul dalam pernyataannya, kemarin.
Menurut politisi yang akrab dengan isu tata ruang ini, penertiban massal bukanlah bentuk kekejaman, melainkan sebuah keniscayaan untuk menegakkan aturan.
Ia menilai, ketidakdisiplinan dalam pembangunan kerap menimbulkan kekacauan tata ruang, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, keberadaan bangunan tanpa PBG juga dinilai merugikan daerah karena berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk dari sektor retribusi perizinan.
Namun di tengah desakan penindakan keras itu, Paul memberikan “kritik pedas” sekaligus “catatan kritis” bagi Pemko Medan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus PBG.
Baca Juga : Bangunan Liar Tutup Akses Darurat, DPRD Medan Ambil Sikap Tegas!
“Tegas itu perlu, tapi jangan sampai masyarakat dipersulit. Kalau prosesnya berbelit-belit, warga akan malas mengurus. Akhirnya bangunan liar terus bertambah. Pemerintah harus membuka pintu selebar-lebarnya, bukan membuat pagar berduri,” tegasnya.
Komisi 4 menilai bahwa kemudahan layanan adalah kunci utama suksesnya penertiban. Jika birokrasi perizinan dibuat sederhana, cepat, dan transparan, maka masyarakat akan terdorong untuk mengurus legalitas bangunannya secara sukarela.
Dengan kata lain, pendekatan shock therapy (penyegelan) harus dibarengi dengan service excellent (pelayanan prima) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Lebih lanjut, Paul menjelaskan bahwa PBG bukan sekadar secarik kertas izin. Dokumen ini adalah bentuk kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
Dengan memiliki PBG, hak milik warga terlindungi, nilai aset meningkat, dan bangunan aman dari sanksi administratif. Di sisi makro, meningkatnya kepatuhan PBG akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Medan, yang ujungnya bisa kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda. Segera urus PBG sesuai dengan kondisi bangunan masing-masing. Lebih baik mengurus dari sekarang daripada nanti menyesal setelah bangunan disegel atau bahkan dibongkar,” imbau Paul.
Langkah tegas yang diusulkan DPRD ini menjadi ujian nyata bagi Wali Kota Medan beserta jajarannya. Mampukah Pemko Medan menyeimbangkan antara ketegasan penertiban dengan reformasi pelayanan perizinan?
Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar wacana. Jika eksekusi dilakukan dengan konsisten, bukan tidak mungkin Medan akan memiliki tata kota yang lebih rapi, tertib, dan berdaya saing tinggi. (FD)