MEDAN – Isu keselamatan warga kembali memanas di Kota Medan. Komisi IV DPRD Kota Medan secara resmi merekomendasikan penyegelan bangunan milik dua warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Rekomendasi tegas ini dikeluarkan setelah bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan yang lebih krusial, menutup total akses gang kebakaran.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Paul Anton Mei Simanjuntak, serta dihadiri anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor ini menyoroti langsung sengketa antar warga terkait renovasi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan lingkungan.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, dan kepala lingkungan setempat, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Dua Versi Berbeda: Keberatan Warga vs Pembelaan Pemilik
Dalam forum tersebut, terjadi perbedaan keterangan yang mencolok. Pihak warga, diwakili Muchlis, dengan tegas menyampaikan keberatan.
“Saya keberatan karena bangunan tersebut menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini jelas-jelas berbahaya bagi keselamatan seluruh warga di sekitar jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran,” tutur Muchlis.
Di sisi lain, pemilik bangunan, Michael, memberikan pembelaan. Ia membantah klaim adanya gang kebakaran yang dihalangi.
“Sejak kami tinggal di lokasi ini, tidak pernah ada gang kebakaran yang berfungsi. Jika pun ada bekas jalannya, itu sudah dalam keadaan tertutup dan terkunci lama, sehingga tidak mungkin bisa dilalui,” jelas Michael di hadapan dewan.
DPRD Medan Beri Pernyataan Tegas: Segel dan Sediakan Akses!
Menanggapi dualisme fakta ini, Komisi IV DPRD Medan tidak tinggal diam. Ketua Komisi IV, Paul Anton Mei Simanjuntak, menekankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum demi menjamin keselamatan publik.
“Aturan jelas dan harus ditegakkan. Setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas. Lebih penting lagi, akses gang kebakaran adalah hak bersama warga untuk keselamatan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan dua hal: penyegelan untuk bangunan tanpa PBG dan kewajiban menyediakan ruang gang kebakaran yang memadai bagi semua pemilik bangunan di lokasi tersebut,” tegas Paul dengan nada tegas.
Rekomendasi ini resmi diserahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perkim Kota Medan, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Rekomendasi Ini Penting?
Kasus di Titi Kuning ini menjadi potret nyata masalah urban di banyak kota besar: pelanggaran tata ruang dan pengabaian aspek keselamatan. Rekomendasi penyegelan dari DPRD Medan bukan hanya sekadar sanksi administratif, tetapi merupakan:
1. Peringatan keras bagi pelaku pembangunan liar.
2. Bentuk perlindungan bagi hak warga atas lingkungan yang aman.
3. Upaya preventif untuk mencegah korban jiwa akibat terhambatnya akses darurat.
4. Dorongan agar Dinas terkait lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban.
Kewajiban memiliki PBG dan menyediakan gang kebakaran bukanlah hal sepele. Keduanya adalah standar minimum dalam membangun lingkungan permukiman yang tertib, sehat, dan aman dari bencana.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan dan melaporkan pelanggaran serupa, karena keselamatan bersama adalah tanggung jawab semua pihak. (FD)