Kadiskop dan UKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar: Pemprov Masih ‘Verifikasi’, Ini Fakta Lengkapnya!

108

MEDAN – Status hukum Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Sumatera Utara, resmi berubah. Ia ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Sumatera Barat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.872.493.095 (sekitar Rp7,8 miliar).

Meski kabar penetapan tersangka ini telah beredar luas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga kini belum mengambil langkah administratif terhadap pejabat eselon II tersebut. Sikap ‘wait and see’ ini memicu tanda tanya publik.

Pemprov Sumut: Masih Verifikasi, Tak Mau Tergesa-gesa

Penjabat Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, mengaku telah menerima informasi terkait status Naslindo. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi. “Untuk lebih lanjut, silakan ditanyakan ke Badan Kepegawaian,” ujarnya.

Sikap serupa ditunjukkan Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis. Pihaknya mengaku masih melakukan pengecekan dan verifikasi atas informasi yang beredar.

Baca Juga : Gara-gara Judi Online, Diduga Pakai Uang Daerah, Camat Medan Maimun Dicopot! Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

“Kami masih memverifikasi. Semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi,” kata Sutan. Ia menekankan Bapeg tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum kuat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Fakta Kasus: Tersangka Baru Hasil Pengembangan Perkara

Penetapan Naslindo sebagai tersangka dilakukan Kejari Kepulauan Mentawai pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejati Sumbar.

Ia merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2020. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama Perusda periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, yang saat ini sedang disidangkan.

Kajari Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Tim penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 5 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat sebelum menggelar perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegas Ahmad Yani.

Meski statusnya sudah tersangka, Naslindo Sirait belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung darinya juga belum berhasil hingga berita ini diturunkan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Ketidakjelasan sikap Pemprov Sumut kontras dengan tindakan penegak hukum di Sumbar. Masyarakat dan pengamat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah menyikapi pejabatnya yang berstatus tersangka. Pertanyaan besar menggantung: kapan Pemprov Sumut akan mengambil tindakan administratif yang semestinya?

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Naslindo yang memegang mandat penting untuk membina koperasi dan UKM—sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian kerakyatan. (Red)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com