Gara-gara Judi Online, Diduga Pakai Uang Daerah, Camat Medan Maimun Dicopot! Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
MEDAN – Sebuah tindakan penyimpangan berat mengguncang dunia birokrasi Kota Medan. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, secara resmi dicopot dari jabatannya setelah terbongkar aksinya menggunakan uang pemerintah untuk bermain judi online.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri. Menurutnya, Almurqarrom terbukti menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kartu yang seharusnya digunakan untuk transaksi operasional pemerintah, justru dialihfungsikan untuk membiayai kecanduan judi online.
“Camat Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana, efektif mulai 23 Januari 2026,” tegas Subhan, Senin (26/1/2026).
Lebih miris lagi, pengakuan pelaku saat pemeriksaan mengungkap kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp 1,2 miliar. Dana sebesar itu dikucurkan dari kas daerah hanya untuk memuaskan nafsu berjudi.
Baca Juga : PW HIMMAH Sumut Buka Suara Soal Oknum Kader Terkait Kasus Judi Online
“KKPD tersebut digunakan untuk bermain judol (judi online). Kerugiannya Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya sendiri,” pungkas Subhan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Profil Singkat Camat Maimun
Almuqarrom Natapradja bukanlah orang baru di pemerintahan. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat di wilayah yang sama. Ia dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di era kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.
Apa Itu KKPD?
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah alat pembayaran yang dikeluarkan atas nama pemerintah daerah untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan dalam APBD.
Penggunaannya diawasi ketat dan harus memenuhi prinsip akuntabilitas serta untuk kepentingan dinas. Penyalahgunaannya bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyoroti lubang besar dalam pengawasan keuangan daerah dan menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masyarakat pun menuntut proses hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pemecatan saja, mengingat besarnya kerugian negara yang harus ditanggung bersama. (FD)