Polisi Tembak Kaki Pengedar Sabu di Bagan Percut, 100 Gram Gagal Beredar! Pelaku Provokasi Warga Hingga Hendak Kabur
MEDAN – Aksi nekat pengedar sabu di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus berakhir tragis. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan tak punya pilihan selain melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki, Minggu (3/5/26) malam.
Bukan tanpa alasan saat hendak diringkus, pelaku bukan hanya kabar dan melawan, tapi juga berusaha memprovokasi warga Desa Cinta Rakyat untuk menyerang petugas!
Bayangkan, di tengah operasi senyap yang sudah berlangsung selama dua hari penuh mulai dari pengintaian hingga pengejaran tiba-tiba pelaku berteriak memicu amarah massa.
“Polisi nakal! Bantu saya!” teriaknya. Namun berkat profesionalisme aparat, situasi tak meledak menjadi bentrok horizontal. Justru pelaku yang harus tertunduk dengan luka tembak di kaki kanannya.
Petugas mengamankan dua orang tersangka. Yang pertama MSL (41), warga Desa Percut, menjadi target utama. Ia terpaksa ditembak setelah mencabut senjata tajam dan berusaha melarikan diri ke arah pemukiman padat. Rekannya, ZH (54), tak berkutik dan langsung digelandang ke mobil patroli.
Keduanya diketahui sebagai bandar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Bagan, Percut Sei Tuan—sebuah kawasan yang sudah lama masuk daftar merah peredaran gelap narkotika.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons. Nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah.
Seandainya lolos, seratus gram sabu ini bisa meracuni sedikitnya 1.000 jiwa. “Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.
Bagan Percut memang rawan, tapi kami pastikan tak ada ruang bagi bandar narkoba,” tegas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., melalui WhatsApp, Senin (4/5/26).
Kompol Rafli juga mengirim pesan jelas bagi siapa pun yang masih berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami tidak main-main. Perlawanan sekecil apapun akan kami hadapi dengan tindakan tegas dan terukur. Apalagi sampai menyerang petugas atau memprovokasi warga. Tembak kaki adalah pilihan terakhir yang kami ambil untuk menyelamatkan nyawa petugas dan masyarakat,” ujar Kompol Rafli.
Saat ini MSL masih menjalani perawatan medis di bawah pengawalan ketat, sementara ZH menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat Percut Sei Tuan dan sekitarnya untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami jamin identitas pelapor. Mari bersihkan Bagan dari narkoba, karena masa depan anak-anak kita taruhannya,” pungkas Rafli.
Kasus ini menjadi bukti bahwa operasi pengintaian dan pengejaran dua hari berbuah hasil maksimal. Viral sudah! Tembakan peringatan bagi bandar lain: Medan panas, jangan coba-coba. (FD)