Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat, Bobby Nasution Pacu Swasembada Energi Nasional

137

MEDAN – Langkah besar menuju kemandirian energi nasional terus digaungkan di berbagai daerah. Kali ini, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengambil peran strategis dengan mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat.

Total ada 607 sumur minyak masyarakat yang sudah terverifikasi dan siap dikelola secara legal guna mendukung target produksi energi nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada energi dengan target produksi 610 ribu barel per hari.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” ujar Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, kemarin.

Landasan hukum dari langkah ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga : Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025,Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Hal Ini

Regulasi yang ditetapkan pada 3 Juni 2025 ini menjadi terobosan besar yang mengubah status sumur minyak rakyat dari kategori ilegal menjadi legal dan terkelola secara profesional.

Selama ini, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun dengan hadirnya Permen ESDM 14/2025, aktivitas penambangan minyak rakyat kini memiliki dasar legal yang kuat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, melindungi investasi, serta memperbaiki tata kelola migas secara menyeluruh.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengelolaan sumur minyak rakyat yang akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” tegas Bobby.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal ke perusahaan resmi seperti Pertamina.

“Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Bahlil.

Kabupaten Langkat menjadi salah satu wilayah dengan potensi sumur minyak rakyat terbesar di Sumatera Utara. Dari total 607 sumur yang telah terverifikasi, masing-masing memiliki kapasitas produksi yang dapat berkontribusi signifikan terhadap lifting nasional.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan optimismenya bahwa legalisasi ini akan membawa dampak ekonomi yang luas bagi daerah. “Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” ujarnya.

Pengelolaan sumur minyak tua yang selama ini terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.

SKK Migas bersama Kementerian ESDM dan pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat secara menyeluruh.

Secara nasional, terdapat sekitar 33.000 hingga 45.000 sumur minyak rakyat yang telah teridentifikasi di berbagai provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang luas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa satu sumur yang dikelola warga dapat menyerap hingga 10 tenaga kerja.

Dengan jumlah sumur masyarakat mencapai 25.000-33.000 unit, potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 250.000-330.000 orang.

Bagi Kabupaten Langkat, pengelolaan 607 sumur secara legal dan profesional diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, serta menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Selain menjadi sumber peningkatan PAD dan pembuka lapangan kerja baru, potensi tersebut juga diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional,” tegas Syah Afandin. (Rel)