Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tunggakan Pajak Diminta Lunas Dua Pekan

448

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar apel kendaraan dinas sebagai upaya penertiban aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (15/7/2026).

Apel yang berlangsung di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tersebut diikuti kendaraan dinas roda dua, roda empat, hingga roda enam milik organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.

Mixnon mengatakan apel kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan aset pemerintah tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B) serta memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai ketentuan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pemeriksaan kondisi fisik kendaraan guna mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.

“Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” kata Mixnon.

Dalam kesempatan itu, Mixnon juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas. Ia memberikan batas waktu dua minggu bagi pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

“Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya,” tegasnya.

Menurut Mixnon, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah. Karena itu, seluruh aparatur pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar menggunakan pelat nomor merah sesuai ketentuan serta tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga: Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Jadi Sekda Simalungun

“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menjelaskan apel kendaraan dinas juga bertujuan mendata kondisi kendaraan, termasuk tingkat kerusakannya, sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset daerah.

Menurut Simson, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib karena seluruh aset yang digunakan merupakan fasilitas negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.

“Kegiatan ini juga untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dengan baik serta mengetahui kondisi riil kendaraan yang digunakan oleh perangkat daerah,” katanya.

Dalam apel tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut dilibatkan untuk memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan dinas dan memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Apel kendaraan dinas untuk kendaraan operasional yang berada di lingkungan kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21-22 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar. (RS)