Bisu di Balik PAD Medan: Dishub Mangkir, DPRD Kecam Keras & Minta Inspektorat Turun Tangan

113

MEDAN — Sebuah fakta mencengangkan terjadi di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, kemarin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya menjadi ajang pembongkaran dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), justru terhambat karena absennya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci.

Tindakan Dishub yang memilih mangkir dari undangan resmi DPRD ini memicu kemarahan dan kecurigaan di kalangan legislatif. Mereka bahkan meminta Inspektorat untuk menindak tegas OPD yang dinilai tidak kooperatif.

Sikap arogan Dishub mempertanyakan kredibilitas pengelolaan PAD. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, menyayangkan keras sikap Dishub yang tidak hadir di tengah panasnya isu kebocoran PAD.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizky.

Menurutnya, kehadiran Dishub sangat vital untuk mengungkap kebocoran retribusi parkir dan karcis masuk KIM yang hingga kini masih menjadi polemik.

RDP tanpa Dishub berlangsung panas dan penuh kecaman. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, melontarkan pertanyaan pedas terkait disparitas perlakuan antara KIM 1 dan KIM 2.

Ia menyoroti mengapa PT KIM tidak memungut retribusi masuk untuk kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Medan, sementara KIM 2 yang berada di Deli Serdang berjalan mulus dan dikutip.

Baca Juga : Kadishub Medan Mangkir dari RDP Mega Proyek BRT Rp1,9 T, DPRD: “Jangan Main-Main!”

“Kenapa Medan gak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM itu sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Orang ini suka-suka, kenapa Deli Serdang bayar, Medan gak,” tegas Paul dalam RDP.

Alasan klasik “sistem digital belum siap” dibantah mentah-mentah. Perwakilan PT KIM yang hadir berdalih bahwa sistem digital di KIM 1 (Medan) belum siap karena lahannya terbuka dan banyak akses masuk, berbeda dengan KIM 2 di Deli Serdang yang lahannya tertutup.

Mendengar alasan ini, Paul langsung naik pitam dan menuduh adanya indikasi korupsi.

“Alasan ini gak masuk akal. Ini ada indikasi mereka korupsi. Berapa tahun kalian hilangkan PAD untuk Kota Medan. Kenapa kalian gak mengutip pas masuk untuk KIM yang masuk ke wilayah Medan,” kecam Paul.

DPRD meminta Inspektorat menegur Dishub dan memanggil Direksi PT KIM. Menyusul ketidakhadiran Dishub, Komisi IV secara resmi meminta Inspektorat Kota Medan untuk memberikan teguran.

“Kami mohon kepada Inspektorat yang kebetulan hadir di RDP ini agar mengingatkan Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan untuk menghadiri undangan RDP dari Komisi IV ini,” tegas Rizky.

Selain itu, DPRD berencana menjadwalkan ulang RDP dan mewajibkan kehadiran jajaran direksi PT KIM yang memiliki kewenangan penuh, bukan sekadar perwakilan yang dianggap tidak menguasai masalah.

Ada apa di balik ketidakhadiran Dishub? Sikap Dishub yang mangkir dari panggilan DPRD bukan sekadar pelanggaran protokoler, tetapi sinyal adanya masalah serius dalam pengelolaan PAD Medan.

Dengan target PAD dari retribusi parkir yang terus membengkak, dan adanya indikasi kebocoran di KIM yang sudah berlangsung bertahun-tahun, publik berhak bertanya Apakah Dishub sengaja menghindar untuk menutupi fakta?

Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat dan agenda RDP lanjutan. Jika Dishub dan PT KIM kembali mangkir, maka ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah pembuktian bahwa ada yang salah dalam tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Medan menunggu tindakan tegas! (FD)