Hak Anak & Istri ASN Terancam Putus? Wali Kota Medan dan PA Siapkan ‘Senjata Digital’ Pengawas Nafkah!

235

MEDAN – Sebuah gebrakan revolusioner di bidang perlindungan hukum keluarga sedang dirancang di Kota Medan.

Di tengah maraknya kasus perceraian yang kerap mengorbankan hak finansial anak dan mantan istri, Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan yang baru, Dian Ingrasanti Lubis, bersepakat menghadirkan terobosan digital yang akan mengubah wajah pengawasan putusan cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam audiensi strategis di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026), kedua pemimpin daerah ini memutuskan untuk mengaktifkan kembali Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN yang selama ini berjalan tersendat.

“Selama ini pelaksanaan MoU belum optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Dian Ingrasanti Lubis yang baru dua bulan bertugas dari Banda Aceh.

Solusi yang ditawarkan adalah sebuah aplikasi digital canggih yang memungkinkan amar putusan pengadilan dikirim secara langsung dan instan ke BKD.

Dengan sistem ini, pengawasan terhadap kewajiban ASN—mulai dari nafkah anak hingga hak mantan istri—bisa dipantau secara real-time tanpa hambatan birokrasi.

“Ke depan kami akan membuat aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkannya secara langsung,” jelas Dian, seraya berharap Wali Kota berkenan meluncurkan aplikasi tersebut.

Baca Juga : Virgoun Tak Mampu Bayar Nafkah Iddah, Mut’ah dan Anak

Namun, penguatan MoU ini tak hanya berhenti pada ranah digital. Pertemuan tersebut juga mengungkap kendala klasik yang menghambat proses hukum perubahan mekanisme pengiriman surat panggilan sidang dari juru sita ke PT Pos.

“Jika yang bersangkutan tidak di rumah, surat dititipkan ke kelurahan. Namun, aparatur kelurahan kerap menolak menerima karena belum paham mekanismenya,” keluh Dian.

Menanggapi hal ini, Rico Waas bergerak cepat. Pemko Medan tidak hanya berkomitmen menerbitkan surat edaran dan sosialisasi massal ke seluruh camat dan lurah, tetapi juga telah mengakomodasi substansi MoU tersebut ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum yang mengikat.

Tak berhenti di situ, Rico Waas menyoroti persoalan darurat lainnya: maraknya pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang berpotensi menggugurkan hak anak atas administrasi kependudukan.

Karena itu, ia mengusulkan pertemuan intensif antara PA Medan dengan seluruh camat dan lurah untuk membahas isbat nikah terpadu serta pemahaman hukum keluarga.

“Kita tidak berharap angka perceraian meningkat, tetapi kita harus memastikan hak anak dan perempuan tetap terlindungi,” tegas Rico.

“MoU ini sudah masuk aturan Pemko. Kami ingin implementasinya benar-benar memberi manfaat nyata bagi ASN dan keluarganya.”

Dengan langkah nyata ini, Medan siap menjadi pelopor kota dengan sistem perlindungan keluarga ASN terbaik di Indonesia. (Rel)