Rico Waas Perkenalkan Sistem Split Bill Pajak Pertama di Indonesia, Transparansi PAD Melesat!

317

Rico Waas Perkenalkan Sistem Split Bill Pajak Pertama di Indonesia, Transparansi PAD Melesat!

JAKARTA – Sebuah gebrakan revolusioner di dunia perpajakan daerah baru saja diperkenalkan di ajang nasional.

Wali Kota Medan, Rico Waas, mencuri perhatian dalam APEKSI Leadership Dialogue 2026 dengan mempresentasikan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) —sebuah inovasi digital pemisah (split bill) pajak daerah yang pertama kali hadir di Indonesia.

Bertempat di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (6/8/2026), forum bertajuk “The Future of Digital Governance” yang digelar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menjadi panggung bagi Kota Medan untuk menunjukkan bahwa transformasi digital bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata.

Lalu, apa sebenarnya QRESTO, dan mengapa inovasi ini layak disebut sebagai game-changer tata kelola keuangan daerah?

Selama ini, sistem pemungutan pajak restoran menggunakan metode self-assessment yang mengandalkan pelaporan mandiri oleh wajib pajak.

Skema ini kerap menyisakan masalah klasik: keterlambatan pelaporan, potensi manipulasi data, hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

QRESTO hadir untuk memutus mata rantai masalah tersebut. Inovasi yang dikembangkan melalui kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut ini bekerja dengan cara yang cerdas dan sederhana.

Baca Juga : QRESTO Medan Jadi Best Practice di TP2DD Sumatera, Ini Cara Kerja Canggihnya

Begini caranya: Saat pelanggan melakukan pembayaran di restoran menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terintegrasi—terutama melalui sistem QRIS—dana akan langsung terbagi (split) secara otomatis.

Bagian omzet usaha langsung masuk ke rekening pengusaha, sementara komponen pajak sebesar 10 persen secara instan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan.

Bayangkan tanpa pelaporan manual, tanpa jeda waktu, dan tanpa celah manipulasi. Pajak langsung masuk kas daerah di hari yang sama saat transaksi terjadi.

Bahkan, sistem ini terintegrasi dengan platform Smartax milik Bapenda Medan, sehingga seluruh data transaksi terpantau real time melalui dashboard.

Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa QRESTO bukanlah beban baru bagi pelaku usaha. Justru sebaliknya—sistem ini menjadi nilai tambah dan simbol profesionalisme.

Restoran pengguna QRESTO bahkan akan mendapatkan penanda khusus sebagai bentuk apresiasi atas komitmen transparansi dan integritas.

“QRESTO hadir untuk menjawab keraguan masyarakat terkait transparansi penyaluran pajak restoran yang selama ini dibayarkan oleh masyarakat,” ujar Rico.

“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” tegasnya.

Saat ini, implementasi QRESTO telah dimulai oleh sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan yang berkomitmen terhadap tata kelola pajak modern.

Pemerintah Kota Medan menargetkan hingga akhir 2026 sebanyak 125 hingga 200 wajib pajak dapat terintegrasi dengan sistem ini.

Bahkan, lebih dari 200 pelaku usaha telah mengadopsi sistem ini sejak peluncuran perdananya pada 27 April 2026 lalu.

Melalui QRESTO, Pemkot Medan optimistis mampu memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan PAD.

Tidak hanya itu, inovasi ini diharapkan menjadi model replikasi bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Dengan langkah berani ini, Medan bukan sekadar kota yang berbicara tentang digitalisasi ia menjalankannya. Pertanyaannya sekarang: siapkah daerah Anda menyusul? (Rel)