Hajar Regulasi Usang! Rico Waas Resmi Minta Perda Lapas Dicabut Demi Kepastian Hukum
MEDAN — Di tengah hiruk-pikuk birokrasi yang kerap dibelit aturan usang, Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah terobosan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026), ia secara resmi mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Bukan sekadar menghapus pasal demi pasal, langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemko Medan untuk “memberangus” regulasi yang sudah tak relevan.
“Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus ada arah kebijakan, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah,” tegas Rico Waas dalam sambutannya.
Mengapa Perda yang telah berlaku sejak 2013 ini harus dicabut? Berdasarkan kajian mendalam, terdapat sejumlah pasal dalam Perda lama yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Daerah.
Selain itu, regulasi ini dianggap tidak lagi sinkron dengan hirarki perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP No. 47 Tahun 2015.
Ia menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam sistem desentralisasi tetap memiliki batas yang jelas.
“Setiap kebijakan daerah harus berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak buruk dari regulasi yang membingungkan Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan.
Ranperda pencabutan ini kini telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kini, bola berada di tangan DPRD Kota Medan untuk segera membahas dan mengesahkannya.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harap Rico.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap serta jajaran pimpinan perangkat daerah ini menjadi saksi bisu tekad pemerintah kota untuk membersihkan diri dari jeratan birokrasi usang.
Bagi warga Medan, ini adalah angin segar sebuah jaminan bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. (Rel)