Revisi Perda Pajak Medan 2026: Rico Waas Bongkar Aturan Lama, Tarif Kesehatan Setara & Keringanan untuk UMKM!

243

MEDAN — Langkah besar kembali diambil Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas untuk membenahi fondasi keuangan daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026), Rico Waas secara resmi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi jajaran pimpinan dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta Sekda Erfin Fahrurrazi.

Namun di balik agenda formal ini, tersimpan gebrakan kebijakan yang bakal dirasakan langsung oleh seluruh warga Kota Medan.

Revisi ini bukan sekadar perubahan administratif. Rico Waas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda tertanggal 16 September 2025.

Tujuan utamanya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Dengan perubahan ini, kita ingin menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Rico Waas di hadapan seluruh anggota dewan.

Poin Penting yang Diubah

1. Penghapusan Pasal Berulang untuk Efisiensi Regulasi

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga : Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Kedua pasal tersebut dianggap berulang karena materinya sudah tercakup dalam Pasal 4. Langkah ini membuat regulasi lebih ramping dan tidak membingungkan masyarakat.

2. Tarif Kesehatan Kini Setara untuk Semua

Kabar baik bagi pasien RSUD! Revisi ini menghapus pembedaan tarif tindakan medis berdasarkan kelas perawatan.

Kini, tarif pelayanan kesehatan di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar disamaratakan. Kebijakan ini memastikan setiap warga mendapat layanan kesehatan dengan tarif yang adil, tanpa diskriminasi kelas.

3. Retribusi Perizinan Bangunan Lebih Transparan

Untuk urusan perizinan bangunan, Pemko Medan untuk pertama kalinya mencantumkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam Perda.

Besaran ini nantinya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Targetnya: birokrasi perizinan yang lebih jelas, cepat, dan akuntabel.

4. Usulan Keringanan Pajak & Digitalisasi

Lebih dari sekadar menjalankan rekomendasi pusat, Pemko Medan mengusulkan pasal-pasal baru yang pro-rakyat.

Salah satunya adalah Pasal 91 yang mengatur pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi stimulus kepatuhan pajak.

Tak hanya itu, Pemko juga mengusulkan Pasal 100 yang memungkinkan integrasi sistem transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi pemerintah daerah.

Langkah ini sejalan dengan peluncuran E-Loket Pajak—aplikasi layanan satu pintu yang mengintegrasikan data perpajakan yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Meski mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah anggota dewan menyuarakan catatan penting. Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

“Pajak memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masyarakat agar tidak menjadi beban. PAD boleh meningkat, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan,” tegas Afif.

Afif juga mendorong Pemko untuk lebih maksimal menggali potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar, bukan hanya bertumpu pada pungutan terhadap rakyat kecil.

Revisi Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Medan. Dengan regulasi yang lebih sederhana, tarif yang adil, serta keringanan bagi yang membutuhkan, Pemko Medan optimistis PAD dapat meningkat tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

“Perubahan ini adalah wujud komitmen kami untuk melayani rakyat dengan lebih baik,” pungkas Rico Waas.

Pantau terus perkembangan kebijakan terbaru dari Pemko Medan hanya di sini! (Rel)