Sinergi LPS dan Bank Sumut: Fondasi Kepatuhan demi Resiliensi Likuiditas di Tengah Dinamika Ekonomi

239

MEDAN – Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kepercayaan nasabah menjadi mata uang paling berharga bagi industri perbankan.

Menyadari hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Sumut atas kepatuhannya dalam menjalankan program penjaminan simpanan.

Langkah ini bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi strategis untuk memperkuat resiliensi likuiditas bank daerah.

Hingga Agustus 2026, tercatat sekitar 1,99 juta rekening nasabah Bank Sumut telah masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Angka ini mencerminkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Sumatera Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI DPR RI dan OJK ke kantor pusat Bank Sumut, Jumat (25/9/2026).

Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS, Hafiz As’adi, menegaskan bahwa Bank Sumut tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan disiplin dalam pembayaran premi tepat waktu.

Baca Juga : Bank Sumut Borong Penghargaan OJK: Teraktif Edukasi Finansial 208 Sekolah di Sumut

“Hampir seluruh rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan program penjaminan LPS,” ujar Hafiz. Pernyataan ini menjadi sinyal positif bagi pasar bahwa Bank Sumut memiliki tata kelola risiko yang solid.

Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menegaskan bahwa kepatuhan dan perlindungan nasabah adalah bagian tak terpisahkan dari transformasi bisnis perseroan.

Ia mengingatkan bahwa penjaminan mengikuti ketentuan LPS, termasuk batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Edukasi pun terus digencarkan melalui customer service, frontliner, relationship manager, hingga kanal digital.

“Transformasi Bank Sumut bukan hanya soal pertumbuhan bisnis. Kami ingin pertumbuhan itu dibangun dengan tata kelola, kepatuhan, dan pengelolaan risiko yang semakin kuat,” kata Heru.

Dari sisi kinerja, Bank Sumut terus mendorong peningkatan porsi kredit produktif. Salah satu instrumennya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Sumut memperoleh tambahan kuota KUR Rp1 triliun, sehingga total kuota menjadi Rp2 triliun. Sekitar Rp800 miliar masih akan disalurkan hingga akhir tahun untuk menggerakkan sektor riil.

Per Agustus 2026, aset Bank Sumut mencapai Rp49,8 triliun atau tumbuh 4,8% secara tahunan. Dana pihak ketiga tercatat Rp40,8 triliun, sedangkan kredit mencapai Rp32,3 triliun dengan porsi kredit produktif 34,47%.

OJK dalam pertemuan itu menyebut kondisi Bank Sumut tetap kuat, dengan modal inti sekitar Rp4,4 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) sekitar 21%.

“Pertumbuhan kredit harus tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Kami ingin kredit tumbuh, tetapi kualitas aset dan pengelolaan risikonya juga harus semakin baik,” tegas Heru.

Selain kredit, Bank Sumut memperkuat transaction banking melalui digitalisasi. Hingga Agustus 2026, transaksi QRIS merchant mencapai 3,6 juta transaksi senilai Rp442,7 miliar, sementara mobile banking menembus Rp18,5 triliun. Digitalisasi ini mempercepat perputaran uang dan memperkuat likuiditas.

Dengan mengedepankan kepatuhan, tata kelola, dan edukasi penjaminan simpanan, Bank Sumut membuktikan bahwa kepercayaan nasabah adalah fondasi utama resiliensi likuiditas.

Sinergi antara regulator, DPR, dan bank daerah ini menjadi model ideal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (FD/Rel)