Tujuh Fraksi Setujui P-APBD 2026, Anton Saragih: Anggaran Harus Terasa Manfaatnya
SIMALUNGUN – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi di Gedung DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Ketujuh fraksi tersebut yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Simalungun Madani. Masing-masing menyampaikan pandangan melalui juru bicara sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk, dan Jefra Manurung. Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih hadir bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah.
Setelah persetujuan diberikan, Bupati Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas pandangan, masukan, koreksi, dan saran selama pembahasan.
Anton mengatakan perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, seluruh perbedaan tersebut harus bermuara pada penyempurnaan kebijakan anggaran dan penetapan program yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tegas Anton.
Bupati kemudian mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menjadikan persetujuan P-APBD sekadar penyelesaian administrasi. Program yang telah disepakati harus segera dijalankan dengan kualitas belanja yang baik.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Anton juga meminta perangkat daerah meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran serta mempercepat program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Menurutnya, penggunaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga; Banjir Haranggaol Sisakan Batu Besar di Sungai Siboro, Pemkab Simalungun Turun Tangan
Ia juga mengajak seluruh pihak menyikapi perbedaan selama proses pembahasan secara bijaksana dan menjadikannya sebagai bagian dari proses menyatukan persepsi dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian dalam seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Anton.
Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026, rancangan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RS)