Pemkab Simalungun Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan di Sektor Pendidikan
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (6/10/2026).
MoU ditandatangani Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejari Simalungun Munawal Hadi. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran Pemkab dan Kejari Simalungun, serta perwakilan kepala sekolah SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun.
Bupati Anton mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan peningkatan pemahaman hukum bagi pengelola pendidikan.
Baca Juga; Bapenda – Kejari Medan Jalin Sinergi Perkuat Peningkatan PAD
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata Anton.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia sehingga tata kelolanya harus berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memastikan setiap program pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan rapat koordinasi secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai,” katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan berharap pemahaman hukum di lingkungan pendidikan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Pemkab Simalungun menilai kerja sama itu menjadi langkah awal memperkuat pengawasan dan pencegahan dini terhadap berbagai potensi penyimpangan di sektor pendidikan, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik dan berkualitas. (RS)