Ini Penjelasan Hukum Tak Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya

MEDAN – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan, tetapi juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.

Dalam ketentuan syariat Islam, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti beras di Indonesia.

Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah 1 sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras untuk setiap jiwa. Artinya, setiap orang dalam satu keluarga—baik anak-anak maupun orang dewasa—wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.

Baca Juga: Manfaat Sedekah dalam Kehidupan Sehari Hari, Kecil Nominalnya Besar Dampaknya

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Sebagai gambaran, jika harga beras yang dikonsumsi sekitar Rp14.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah per orang berkisar Rp35.000.

Namun besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.

Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Dalam ketentuan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, waktu mubah, yakni sejak awal Ramadan ketika zakat sudah boleh ditunaikan.

Kedua, waktu wajib, yaitu sejak terbenam matahari pada malam Idulfitri. Ketiga, waktu utama (afdal), yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Baca Juga: Bupati Simalungun Deklarasi Potong 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diwajibkan Taat Zakat Profesi

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.

Sementara itu, bagi umat Islam yang mampu tetapi tidak menunaikan zakat fitrah, hukumnya berdosa karena meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.

Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat seperti fakir dan miskin, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.(RS)

#Besaran Zakat Fitrah#Fikih Zakat#Hukum Zakat Fitrah#IdulFitri#KitaMedan#kitamedandotcom#Ramadan#Zakat Fitrah