Bupati Simalungun Deklarasi Potong 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diwajibkan Taat Zakat Profesi

MEDAN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mendeklarasikan komitmennya memotong 10 persen dari gaji setiap bulan untuk disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Simalungun.

Deklarasi itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (13/2/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Simalungun mendorong optimalisasi pengumpulan zakat profesi ASN sebagai instrumen pengentasan kemiskinan daerah.

Dalam rakor yang digelar bersama BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun itu ditegaskan, ASN dengan penghasilan bruto di atas Rp7.140.498 per bulan wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen.

Ketentuan tersebut merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang nisab zakat pendapatan yang setara 85 gram emas atau Rp85.685.972 per tahun.

Ketua BAZNAS Simalungun, Heldy Dharsono, menyebut pihaknya menargetkan penghimpunan dana lebih dari Rp2,9 miliar.

Menurutnya, sumber utama penerimaan BAZNAS di banyak daerah berasal dari zakat ASN.

“BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat kepada delapan golongan mustahiq sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dana ZIS dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang pajak muzaki.

Baca juga: Kolaborasi Pemprov Sumut dan Baznas Pacu Penerimaan Zakat, Target Rp1,37 Triliun!

Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Sulton Trikusuma, yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pembersih harta dan jiwa sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 dan 103.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Simalungun, Albert R. Saragih, berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret, terutama menjelang Ramadan, agar penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan efektif serta tepat sasaran.

Sejumlah program telah dijalankan BAZNAS Simalungun, termasuk penyaluran bantuan kepada puluhan kaum duafa dan siswa di Kecamatan Siantar dan Tapian Dolok. Ke depan, Pemkab Simalungun menargetkan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan guna memaksimalkan potensi zakat ASN.

Dengan deklarasi 10 persen gaji dari Bupati Simalungun dan kewajiban zakat profesi bagi ASN yang telah mencapai nisab, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya memperkuat peran BAZNAS dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(RS)

#BAZNAS Simalungun#Bupati Simalungun#KitaMedan#kitamedandotcom#Nisab Zakat 2025#Zakat ASN#Zakat Profesi 2026#ZIS Simalungun