MEDAN – Tim Terpadu Pemko Medan bersama TNI dan Polri menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri dalam kawasan HPL 1 Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023). Bangunan tersebut berdiri tanpa ada ikatan kerjasama dengan Pemko Medan selaku pemilik lahan.
Penertiban bangunan yang berada di Jalan Flamboyan tersebut berjalan kondusif dan lancar. Pasalnya, sebelum melakukan penertiban, para masyarakat yang beraktivitas di lahan tersebut diminta untuk mengosongkan lahan dan membongkar sendiri bangunannya secara sukarela. Bahkan, peringatan tersebut sudah disampaikan sejak 2022 dan kembali dilayangkan 2023.
Pembongkaran sendiri meliputi bangunan berupa pondok, pagar, rumah dan sebagainya. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, lahan tersebut milik Pemko Medan dan masuk dalam HPL 1 Tanjung Selamat. Hal ini berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN pada 1990.
“Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990,” ungkapnya.
Zulkarnain juga menjelaskan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan karena Pemko Medan telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.
Salah satu fungsi yang direncanakan, sebahagian aset HPL itu akan dijadikan Depo BRT Mebidang.
“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ucapnya di sela-sela penertiban itu.
Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.
“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.
“Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela,” imbaunya seraya menegaskan, seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan.(KM)