JAKARTA – Sejarah tercipta! Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi untuk program rumah subsidi Kementerian PUPR.
Kebijakan progresif ini menjadi yang pertama di Indonesia, mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan ASN mewujudkan mimpi memiliki rumah!
Langkah Nyata Bantu Rakyat Kurang Mampu
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian PUPR, BPS, Pemprov Sumut, dan seluruh kabupaten/kota se-Sumut, Bobby menegaskan Bank Sumut sebagai pemegang saham sepakat menggratiskan semua biaya tambahan. Ini komitmen kami agar masyarakat tidak terbebani!
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun memberikan apresiasi kebijakan ini luar biasa! Jika berjalan sukses, kuota rumah subsidi di Sumut bisa naik jadi 20.000 unit!
Dampak Positif bagi Perekonomian Sumut
Program ini tidak hanya tentang kepemilikan rumah, tetapi juga:
✅ Menggerakkan industri properti
✅ Membuka lapangan kerja baru
✅ Mendorong pertumbuhan UMKM sekitar perumahan
✅ Meningkatkan daya beli masyarakat
Akhirnya, Hambatan Biaya Tambahan Teratasi!
Selama ini, biaya notaris, provisi bank, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi penghalang bagi MBR. Dengan kebijakan Bobby Nasution, masyarakat kini bisa memiliki rumah subsidi tanpa biaya tersembunyi! (FD)