MEDAN – Kabupaten Langkat kini memasuki babak baru kepemimpinan. Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/7/2026).
Penunjukan ini merupakan respons cepat atas terjadinya kekosongan kekuasaan setelah Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7/2026).
Proses penunjukan Tiorita sebagai Plt Bupati tidak dilakukan secara instan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan.
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkomunikasi dengan Mendagri untuk mendapatkan arahan.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Kami diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal,” ujar Bobby usai penyerahan SK.
Pengangkatan Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati, yang diterbitkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ.
Dengan demikian, Tiorita Br Surbakti kini menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam momen penyerahan SK tersebut, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan pesan khusus yang menjadi sorotan. Ia menekankan pentingnya mengubah orientasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Bobby dengan tegas mengingatkan agar ASN tidak ditempatkan dalam posisi dilematis antara melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terjadi dan harus diubah.
“Untuk Bu Tio, khusus untuk jabatan ASN, jadikan ASN kerja untuk masyarakat, bukan untuk pimpinan. Tanggung jawab mereka kepada masyarakat, melapornya ke pimpinan. Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi. Itu sistem yang harus bisa diubah di Langkat,” tegas Bobby.
Bobby juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pemerintahan di Langkat. Ia menilai sistem yang baik harus diiringi dengan niat individu yang baik pula.
“Secanggih apa pun sistem, pastikan sistem ini yang menjalankan adalah person to person-nya. Kalau person to person-nya punya niat yang tidak baik, secanggih apa pun sistemnya, pasti ada sela-sela untuk menembusnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bobby juga menyayangkan kasus korupsi yang kembali terjadi di Langkat mengingat Bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, juga terjerat kasus serupa.
“Pertama, disayangkan ini kembali Langkat menjadi penangkapan oleh KPK kepada Bupati dan ini sangat disayangkan. Tentu yang pertama yang terkorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama karena uangnya yang digunakan ini uang untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita tidak terjadi lagi,” ujarnya penuh harap.
Menanggapi amanah besar yang diberikan, Tiorita Surbakti menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Langkat dengan penuh tanggung jawab.
Ia berkomitmen untuk mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat agar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur, saya akan berusaha lebih maju mencapai kepercayaan masyarakat lagi kepada kami. Tentunya, menegaskan ke seluruh OPD supaya menghindari korupsi tersebut. Kami akan berjuang lebih baik agar dapat kepercayaan masyarakat lagi,” jelas Tiorita usai menerima SK.
Diketahui, Tiorita Surbakti lahir pada 29 Juni 1969 dan merupakan istri dari mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, yang juga pernah ditangkap KPK atas kasus korupsi.
Ia dilantik menjadi Wakil Bupati Langkat pada 20 Februari 2025 mendampingi Syah Afandin setelah memenangkan Pemilihan Umum Bupati Langkat 2024.
Kasus yang menjerat Syah Afandin bermula dari OTT yang digelar KPK sejak Rabu (1/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Langkat bersama enam orang lainnya, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan seorang pihak swasta.
Syah Afandin diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta. Uang tersebut diduga diterima dari pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Penunjukan Tiorita Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat diharapkan dapat menjadi titik balik bagi Kabupaten Langkat. Dengan pesan kuat dari Gubernur Bobby Nasution mengenai pentingnya pelayanan publik dan integritas ASN, publik berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat kembali pulih.
Kini, semua mata tertuju pada Tiorita Surbakti dan jajarannya untuk membuktikan komitmen mereka dalam membangun Langkat yang lebih baik, bersih, dan melayani. (Rel)