Gubernur Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Nonaktifkan Empat Pejabat OPD Berbasis PP 94/2021

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, secara resmi memberlakukan sanksi disiplin PNS dengan menonaktifkan sementara empat pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut.

Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi Inspektorat Sumatera Utara dan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi dan transparansi kinerja pemerintah.

Dasar Hukum dan Proses Penonaktifan
Menurut Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap penonaktifan sementara ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat. Keempat pejabat yang terkena sanksi meliputi:
1. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Juliadi Harahap.
2. Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar
3. Kepala BPSDM, Abdul Haris Lubis
4. Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (sedang dalam tahanan Kejari Batu Bara).

Sulaiman menegaskan, tindakan ini sesuai dengan regulasi disiplin PNS yang mengharuskan pembebasan tugas jabatan selama proses pemeriksaan.

“Penonaktifan bersifat sementara hingga pemeriksaan selesai dan keputusan hukum tetap diambil,” ujarnya pada Senin (14/4/2025).

Komitmen Transparansi Pemprov Sumut
Gubernur Bobby Afif Nasution menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembersihan aparatur negara untuk memastikan kinerja OPD berjalan sesuai prinsip good governance.

“Kami tidak toleran terhadap pelanggaran disiplin, apalagi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya melalui keterangan resmi.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan, Harianto Butarbutar mengonfirmasi bahwa surat penonaktifan telah diterima dengan alasan pelanggaran disiplin. Meski demikian, detail temuan Inspektorat belum dapat diungkap karena masih dalam tahap investigasi.

Implikasi Hukum dan Dampak Kebijakan
Penahanan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara menjadi sorotan tersendiri. Kasus ini menunjukkan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan inspektorat dalam mengawasi integritas pejabat publik.

Berdasarkan PP 94/2021, pejabat yang terbukti bersalah berpotensi mendapat hukuman berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tetap. Langkah ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas birokrasi Sumut serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (FD)

#BobbyNasutionReformasiBirokrasi#GubernurSumutnonaktifkankepalaOPD#HukumanDisiplinPNSPP94/2021#InspektoratSumateraUtara#KadisKominfoSumutDitahan#TransparansiPemerintahanSumateraUtara