PURWOKERTO – Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menggugat keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan menjadi penghalang utama rehabilitasi mantan narapidana.
Dalam paparannya di Purwokerto (12/4/2025), ia menegaskan SKCK adalah hukuman sosial seumur hidup yang membunuh hak dasar seseorang untuk hidup layak.
Mengapa SKCK Dianggap Masalah Sistemik?
1. Stigma Abadi untuk Eks Napi
Prof. Hibnu menyoroti bagaimana SKCK menciptakan “cap negatif permanen” bagi mantan narapidana, bahkan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman. Padahal, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja, termasuk mereka yang pernah berkonflik dengan hukum.
“Ironisnya, mantan koruptor bisa nyalon pilkada, tapi eks napi kasus kecil sulit dapat kerja karena SKCK,” tegasnya .
2. Pemicu Residivisme
Data Kementerian HAM mengungkapkan: 67% narapidana residivis kembali ke penjara karena sulit mencari pekerjaan. SKCK menjadi “dinding tak terlihat” yang memaksa mereka kembali ke jalan kriminal .
3. Kontradiksi dengan Prinsip Pemasyarakatan
Kakanwil HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, menegaskan mantan napi yang telah selesai masa hukuman adalah warga binaan, bukan pesakitan. SKCK justru mengerdilkan upaya reintegrasi negara.
Upaya Kementerian HAM vs Respons Polri
– Surat Usulan ke Kapolri :
Menteri HAM Natalius Pigai secara resmi mengirim surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025, mendesak penghapusan SKCK. Dirjen Nicholay Aprilindo menyebut langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo terkait penguatan HAM.
– Argumen Polri
Polri menegaskan SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat untuk memastikan rekam jejak kriminal. Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo , menyatakan SKCK tetap diperlukan sebagai bagian dari pelayanan publik yang dijamin UU No.2/2002.
Apa Solusi yang Ditawarkan?
– Opsi 1: Hapus total SKCK dan ganti dengan mekanisme wawancara mendalam oleh perusahaan .
– Opsi 2 : Modifikasi SKCK tanpa mencantumkan status “mantan narapidana”, hanya menampilkan catatan kriminal relevan dengan pekerjaan .
– Opsi 3 : Kementerian HAM akan terbitkan Peraturan Menteri jika Polri tak merespons usulan. (ant)