Hakim Peringatkan Bendahara UPT di Sidang Korupsi: “Anda Beruntung Bukan Tersangka!”

MEDAN – Dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Rasuli, sebuah kesaksian penting mengungkap aliran uang yang diduga tidak wajar.

Irma Wardhani, Bendahara UPT Daerah Gunung Tua, mengakui di depan majelis hakim bahwa dirinya memang beberapa kali menerima uang dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Berdasarkan alat bukti yang diungkap oleh Penuntut Umum KPK, Irma menerima uang dalam frekuensi yang cukup sering—lebih dari 15 kali antara tahun 2024 hingga 2025. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, hingga yang tertinggi Rp 200 juta.

Uang tersebut ditransfer ke rekening stafnya, yang nomornya diberikan langsung oleh Irma kepada Mariam, bendahara PT DNG.

“Saya terima, pak. Tapi semua atas perintah Rasuli, dan uangnya saya serahkan kembali kepadanya,” jelas Irma membenarkan dalil jaksa.

Namun, kesaksiannya sempat berbelit. Irma membantah jika dirinya yang menanggung seluruh kebutuhan Rasuli di UPT. Ia beralasan bahwa ada dana pribadi dari hasil penjualan rumahnya di Tebingtinggi yang dipinjamkan.

Teguran Keras dari Majelis Hakim
Kelitannya ini langsung mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Khanozaro Waruwu. Dengan tegas, hakim meminta Irma untuk tidak berkelit dan bersikap jujur.

“Sudahlah, jangan berkelit lagi. Seharusnya Anda beruntung tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Waruwu.

Hakim juga mengingatkan status Irma sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang keras menerima uang dengan cara demikian.

Waruwu mengingatkan bahwa pemeriksaan rekening koran dapat mengungkap asal-usul uang yang masuk, dan posisi Irma dinilai telah membantu terjadinya perbuatan yang diduga koruptif ini.

Sidang ini menyoroti kerentanan jabatan bendahara dan potensi penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah. (FD)

#Hukum#IrmaWardhani#PTDNG#Rasuli#SidangKorupsi#TeguranHakim#UPTGunungTuaasnkorupsiKPK